KISI-KISI
NO.
|
STANDAR
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
MATERI
|
|
1.
|
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
|
Mendeskripsikan
hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
|
· Manusia sebagai mahkluk individu dan
mahkluk sosial
|
|
· Pengertian dan unsur terbentuknya
bangsa
|
||||
Mendeskripsikan
hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
|
· Asal mula terjadinya negara
|
|||
· Pentingnya pengakuan suatu negara
dari negara lain
|
||||
|
||||
Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
|
·
Perbandingan
berbagai teori tentang fungsi dan tujuan negara
|
|||
· Tujuan NKRI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
|
||||
|
|
·
Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan
patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
·
Tata cara penerapan nasionalisme dan patriotisme dalam
kehidupan
|
|
2.
|
Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan
Nasional
|
·
Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan
nasional
|
·
Pengertian hukum
|
|
·
Penggolongan hukum
|
||||
·
Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan
|
·
Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
|
|||
·
Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku
|
·
Sikap yang sesuai dengan hukum
|
|||
·
Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
|
· Pemberantasan korupsi
|
|||
|
|
|||
3.
|
Menampilkan Peran Serta dalam Upaya Pemajuan,
Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
|
·
Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan
penegakan HAM
|
·
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
|
|
·
Instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM
|
||||
·
Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan
internasional HAM
|
·
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional
|
Bondowoso, 7 November 2015