RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMK NEGERI
Mata pelajaran : PPKn
Kelas/Semester : X/1
Alokasi Waktu : 6 JP (3 kali
pertemuan)
A Kompetensi
Inti (KI)
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif
serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar
1.1.
Menghayati nilai-nilai konstitusional
ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga
negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil
2.1
Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara
RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.1
Menganalisis Ketentuan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945
yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama
dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
4.2 Menyaji
hasil analisis tentang ketentuan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengatur wilayah negara, warga
negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1. Mensyukuri adanya ketentuan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang
Maha Esa
1.2.2. Menerapkan ketentuan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
2.2.1 Menunjukkan sikap peduli terhadap ketentuan
perundangan yang beraku
2.2.2. Menerapkan sikap peduli terhadap ketentuan perudangan yang mengatur
tentang wilayah, agama, kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2.1. Mendiskripsikan
pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2 Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang
kedudukan wilayah negara
3.2.3. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.4. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.5. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
3.2.6. Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat
dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
4.2.1. Menganalisis
pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan4.2.1 menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan
4.2.2 Menyajikan hasil analisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
D. Tujuan Pembelajaran
·
Siswa dapat mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD
1945
·
Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang
kedudukan wilayah negara
·
Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang
warga negara dan penduduk
·
Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang
agama dan kepercayaan
·
Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang
pertahanan dan keamanan
·
Siswa dapat menganalisis pelaksanaan ketentuan yang
termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
·
Menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan
·
Siswa dapat Menyajikan hasil analisis pelaksanaan ketentuan
yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
D.
Materi Pembelajaran
·
Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
·
Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan
wilayah negara
·
Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara
dan penduduk
·
Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan
kepercayaan
·
Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan
dan keamanan
·
Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam
pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur
tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan
E.
Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama (2 JP)
Indikator:
3.2.1. Mendiskripsikan
pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2.Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
3.2.2. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.3. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.4. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
Model discovery learning, dengan metode brainstorming, diskusi
kelompok,
Guru membagi kelas menjadi beberapa
kelompok yang heterogen dan melakukan penemuan.
a. Kegiatan Pendahuluan
1. Guru mempersiapkan peserta didik untuk
berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah TYME Indonesia
sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta masyarakat yang
tertib, aman dan damai.
2. Guru
memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini bermanfaat bagi peserta
didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum sehingga tercipta suasana
masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam memperlakukan setiap warga
negarnya..
3. Guru
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan
materi yang akan dipelajari
4. Guru
menyamapaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran yang akan dicapai dan
ruang lingkup materi
pembelajaran hari ini.
b.
Kegiatan Inti
(1) Siswa
dibagi dalam kelompok heterogen
(2) Guru memberikan
tugas, diupayakan setiap kelompok mendapat tugas yang berbeda, dan
masing-masing kelompok mengerjakannya. Selanjutnya Tugas yang diberikan adalah
(a) membaca UUD 1945, dan melihat tayangan
gambar dalam power point tentang wilayah, warga negara, agama dan
ketahanan, (MENGAMATI)
(b) merumuskan pengertian konstitusi dan permasalahan/pertanyaan dari hasil pengamatan, bacaan, (MENANYA) dan selanjutnya siswa diorientasi untuk mendiskripsikan pengertian menggali
data dan menelaah pasa-pasal dari UUD
1945 yang mengatur berbagai wilayah, warga negara, agama dan ketahanan keamanan
(c)
peserta didik diminta untuk mencari sumber, informasi,
data yang dapat digunakan untuk menemukan data yang dibutuhkan (MENGUMPULKAN INFORMASI/DATA).
(3) Kelompok menelaah
berbagai pasal tentang
wilayah, warga negara, agama dan ketahanan,. (MENGASOSIASI)
(4) Setiap anggota kelompok memiliki tanggung jawab dan
kesempatan yang sama untuk melaporkan hasil diskusinya didalam kelompok masing-masing. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(5) Salah
satu anggota diberi kesempatan untuk melaporkan hasil diskusinya di depan
kelas. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(6) Kemudian kelompok lain dapat memberikan konfirmasi apabila terdapat kesalahan atau ketidak
tepatan dalam menelaah pasal tentang wilayah, warga
negara, agama dan ketahanan, (menyempurnakan) (MEMBUAT JEJARING);.
c. Kegiatan Penutup
1. Guru mengklarifikasi
apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2. Guru
melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3. Guru
memberikan tugas individu untuk menyusun laporan hasil telaah dari pasal tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan,
2.
Pertemuan
ke 2 ( 2 JP)
Indikator:
4.2.1. Menganalisis
pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan4.2.1 menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan
Model dan metode yang digunakan masih kelanjutan dari pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan
1.
Guru mempersiapkan
peserta didik untuk berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah
TYME Indonesia sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta
masyarakat yang tertib, aman dan damai.
2.
Guru memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini
bermanfaat bagi peserta didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum
sehingga tercipta suasana masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam
memperlakukan setiap warga negarnya..
3.
Guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
4.
Guru menanyakan hasil tugas belajar
yang telah diberikan pada pertemuan sebelumnya
5.
Guru menyamapaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran
yang akan dicapai dan ruang lingkup materi
pembelajaran hari ini.
b.
Kegiatan Inti
(1) Siswa
dalam berkumpul dengan kelompok masing-masing
(2) Siswa diminta untuk melaporkan hasil tugas individu yang
telah diberikan pada minggu sebelumnya (MENGKOMUNIKASIKAN)
(b) Selanjutnya peserta didik diminta
menyusun laporan hasil telaah dalam bentuk power point
(Mengasosiasikan).
(5) Salah
satu anggota dari masing-masing kelompok diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil telaah di depan kelas. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(6) Kemudian kelompok lain dapat memberikan konfirmasi apabila terdapat kesalahan atau ketidak
tepatan dalam menelaah pasal tentang wilayah, warga
negara, agama dan ketahanan, (menyempurnakan) (MEMBUAT JEJARING);.
(7) Guru selanjutnya dapat mengulangi beberapa kali dari
kelompok yang berbeda.
c. Kegiatan Penutup
1. Guru
mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2. Guru
melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3. Guru dan siswa menyimpulkan hasil telaah dari semua
kelompok
4. guru
mempersiapkan siswa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada pertemuan yang
akan datang
3.
Pertemuan ke 3
a. Kegiatan Pendahuluan
5. Guru mempersiapkan peserta didik untuk
berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah TYME Indonesia
sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta masyarakat yang
tertib, aman dan damai.
6. Guru
memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini bermanfaat bagi peserta
didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum sehingga tercipta suasana
masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam memperlakukan setiap warga
negarnya..
7. Guru mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari
8. Guru
menyampaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran yang akan dicapai dan
ruang lingkup materi
pembelajaran hari ini.
b. Kegiatan Inti
1.
Siswa dihadapkan pada masalah perwujudan /realitas kesadaran menerapkan kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam di lingkungan sekolah, masyarakat atau negara
2.
Peserta didik ditunjukkan gambar masyarakat yang tidak membayar pajak, gambar membuang sampah di laut, gambar peserta didik mengikuti upacara
bendera sambil
bergurau, bahan ajar tsb sudah
disiapkan guru.
Tugas peserta: mengamati
gambar, yang sudah disiapkan guru dsb. (MENGAMATI)
3. Peserta didik dikelompokkan secara heterogen, masing-masing
kelompok dengan anggota 4 - 6 orang
4. Dengan bimbingan guru masing-masing kelompok ditugasi untuk mengidentifikasi
permasalahan dan merumuskan
pertanyaan-pertanyaan yang menarik, bermanfaat bagi peserta didik terkait
dengan gambar, tersebut
5. Guru bersama peserta
didik, menuliskan rumusan pertanyaan-pertanyaan dari peserta didik di papan
tulis.
6. Guru bersama peserta didik mengidentifikasi
pertanyaan-pertanyaan yang menarik, bermanfaat bagi peserta didik untuk di
bahas (MENANYA)
7. Berdasarkan
permasalahan yang dimunculkan oleh
kelompok, selanjutnya melalui bimbingan guru untuk mengumpulkan informasi,
mengumpulkan data melalui mencari sumber belajar, membaca buku sumber atau
sumber lain dan menggali di internet
yang mampu memberikan jawaban tehadap permasalahan yang diajukan
kelompok siswa (MENGUMPULKAN DATA / INFORMASI)
8. Guru meminta peserta didik untuk berdiskusi, sharing, brainstorming guna
memecahkan/ menemukan jawaban dari
pertanyaan yang diajukan peserta untuk untuk merumuskan jawaban terhadap permasalahan yang dimajukan kelompok, guru memberikan bimbingan
bila ditemukan kesulitan. (MENGASOSIASI)
9. Setelah merumuskan
jawaban terhadap permasalahan yang ada selanjutnya setiap kelompok melakukan
telaah ulang terhadap hasil kerja
kelompok sehingga diperoleh jawaban yang tepat dan benar
10. Setiap kelompok diminta untuk
mempresentasikan di depan kelashasil diskusi di depan kelas (bisadipajang,
dipresentasikan atau dilaporkan secara tertulis)
11. Kelompok
lain boleh memberikan masukan, sanggahan ataupun pertanyaan terhadap hasil kelompok
presentasi.
12. Guru mencermati hasil tayangan dan simpulan, apabila
terjadi kesalahan konsep, maka segera diluruskan. (MENGOMUNIKASIKAN)
c. Kegiatan Penutup
1. Guru
mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2. Guru
melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3. Guru dan siswa menyimpulkan hasil telaah dari semua
kelompok
4. guru
mempersiapkan siswa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada pertemuan yang
akan datang
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1.
Teknik penilaian :
Penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
Lembar observasi, tes uraian, dan
karya tulis (produk)
2.
Instrumen penilaian :
a) sikap spiritual menggunakan lembar
observasi sikap spiritual,
Berikan tanda skor 1 -4 para format berikut ini.
1 = kurang
2 = cukup
3 = baik
4 = sangat baik
No
|
Nama siswa
|
Indikator sikap spiritual
|
Nilai akhir
|
|||
Tertib dalam berdoa
|
Khusuk dalam berdoa
|
Menunduk kepala
|
Menadah tangan
|
|||
1
|
Arifin Prasetyo
|
4
|
3
|
4
|
4
|
4 = SB
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Baca permendikbud nomro 104 tahun 2014
b) penilaian sikap sosial menggunakan
Lembar observasi Kegiatan Diskusi
Lembar
Penilaian pada Kegiatan diskusi kelompok
di kelas
Mata Pelajaran : PPKN
Kelas/Semester : X/2
Indikator : Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2.Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
3.2.2. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.3. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.4. Menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
No
|
Nama Siswa
|
Disiplin
|
Tanggung jawab
|
Santun
|
Peduli
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
Predikat
|
1.
|
.....................
|
4
|
3
|
3
|
3
|
|
3
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
......
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Cara pengisian lembar penilaian sikap adalah dengan memberikan skor
pada kolom-kolom sesuai hasil pengamatan terhadap peserta didik selama kegiatan
yaitu:.
Kolom
Aspek perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
4
= sangat baik
3
= baik
2
= cukup
1
= kurang
Penentuan nilai akhir adalah gejala yang paling banyak muncul dari
aspek yang dinilai (modus), yaitu 3 (Baik) Baca Permendikbud Nomor 104 tahun
2014.
c) Penilaian
pengetahuan melalui Tes Uraian
KISI – KISI SOAL
No.
|
KOMPETENSI DASAR
|
INDIKATOR
|
NO. SOAL
|
BENTUK SOAL
|
1
|
3.2 Menelaah
ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
|
3.2.1. Menentukan pasal-pasal yang
mengatur tentang kedudukan wilayah negara
|
1
1
|
PG
Essay
|
|
|
3.2.2. menentukan pasal-pasal yang
mengatur tentang warga negara dan penduduk
|
2
3
|
PG
PG
|
|
|
3.2.3. menentukan
pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
|
2
3
|
Essay
Essay
|