Sunday, August 28, 2016

BUNG KARNO BANGKIT DARI KUBUR

Dari..FORUM MERAH PUTIH #PPPPTK PPKn dan IPS

Bung Karno bangkit dari kubur,

Dia haus ingin minum,
Kusuguhkan air mineral, dia hanya bingung tak mau minum,
Karena tanah airnya tinggal tanah, sedang airnya milik Perancis sudah
kuseduhkan segelas teh celup, dia hanya termenung tak mau minum karena kebun tehnya tinggal kebun, lahan tebunya tinggal lahan.
Gulanya milik Malaysia, tehnya Inggrng sapinya milik  yang punya.

Lalu  ku bukakan susu kaleng Bung Karno hanya menggeleng, kandang sapinya tinggal kandang, sedang sapinya milik Selandia, diperah oleh Swiss dan Belanda.

Bung Karno bangkit dari kubur

Dia lapar ingin sarapan,
Kuhidangkan nasi putih, dia tak mau makan hanya bersedih karena sawahnya tinggal sawah, lumbung padinya tinggal lumbung. Padinya milik Thailand

Kusulutkan sebatang rokok, dia menggeleng tak mau merokok.
Tembakau memang miliknya, cengkehnya dari kebunnya tapi pabriknya milik Amerika

Bung Karno bingung bertanya-tanya; sabun, pasta gigi kenapa Inggris yang punya, toko-toko milik Prancis dan Malaysia. Alat komunikasi punya Qatar dan Singapura, Mesin dan perabotan rumah tangga kenapa dikuasai Jepang, korea dan Cina.

Bung karno tersungkur ke tanah, 
Hatinya sakit teriris iris setelah tau emasnya dikeruk habis, setelah tau minyaknya dirampok iblis.

Bung Karno menangis darah Indonesia kembali terjajah Indonesia telah melupakan sejarah “INDONESIA”

CITA-CITA TAK BOLEH BERUNJUNG

Saat waktu mulai bergeser menuju arah yang menentukan cita-cita, bukan berarti jalan harus terhenti sebab filosofi jawa mengatakan

"Jangan menjadi orang bodoh karena akan dikalahkan oleh orang pinter,
Namun jangalah hanya menjadi orang pinter saja karena akan dikalahkan oleh orang yang lebih mengerti, dan jangan pula hanya mengerti karena yang terbaik adalah menjadi orang yang memahami, tetapi hal yang paling mulia dan membahagikan adalah kabegjan atau keberuntungan yang merupakan takdir Illahirobbi"

ANALISIS PELAKSANAAN PRESIDENSIAL DI TENGAH SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA

Kelompok IV:
1.     DYAH REMBULANSARI, S.Pd                   SMK NEGERI 2 BONDOWOSO
2.     Dra. WINARNINGTYAS                           SMKN 1 GEMARANG MADIUN
3.     MUHAMMAD BAISUNI, S.Sy                    SMK BINA MANDIRI SUMENEP
4.     BAMBANG HERMANTO,M.Pd                   SMKN 1 KEPANJEN MALANG
5.     Dra. TATIK NURHAYATI                         SMKN 1 TUBAN
6.     Dra. BUDI HARTUTI                              SMKN 6 SURABAYA
7.     HANY HARIASTUTI,S.Pd                         SMKN 2 PROBOLINGGO
8.     BAYU WIDIYANTO, S.H,M.H                   SMKN 2 JEMBER
9.     ENDANG ASTUTI YUBEHAR,S.Pd             SMKN 2 NGAWI
10.  S. NAISAH,S.Pd                                      SMKN 1 SAMPANG
BAGAIMANAKAH  PELAKSANAAN  PRESIDENSIAL DI TENGAH SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA

1.  Efektif  atau tidak ?
Menurut  hasil diskusi kelompok IV pelaksanaan sistem presidensial di tengah sistem multi partai tetap dikatakan efektif dengan  alasan sebagai berikut;

a.  Multi partai memberi manfaat kepada rakyat untuk lebih banyak mendapat kesempatan menyampaikan aspirasinya secara leluasa melalui partai politik yang ada. Berbagai peraturan perundang-undangan  terkait pemilu telah ada dan sekaligus memberikan jaminan kepada rakyat untuk menggunakan hak sipil-politiknya diantaranya dimulai dari UUD NRI 1945 dan selanjutnya undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR/DPD/DPRD (Kab/kota) serta UU no 42 tahun 2008 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

b.  Sistem presidensial memudahkan lembaga negara melaksanakan amanat UUD NRI 1945, sebab  badan perwakilan atau lembaga legislatif tidak memiliki supremacy of parliament dan bukan sebagai lembaga yang memegang kekuasaan negara, maka stabilitas lembaga negara lebih terkontrol. Dalam pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan memilliki masa jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Selain itu presiden juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sehingga presiden merupakan satu-satunya kepala eksekutif, dan mempunyai kewenangan penuh untuk mengangkat dan juga mempunyai mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara yang berfungsi sebagai pembantu presiden dan memegang kekuasaan eksekutif dalam bidang masing-masing dalam hal ini pula kabinet tidak bertanggung jawab secara kolektif, tetapi tiap-tiap  menteri bertanggung jawab secara individual kepada presiden.

2.  Ada tidaknya koalisi dan oposisi
Koalisi ataupun oposisi pada dasarnya selalu ada, baik pada sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer meskipun idealnya dalam melaksanakan penyelenggaraan negara harus mengedepankan kepentingan rakyat. Dalam pelaksanaan kegiatan pemilu pada kondisi multi partai, parpol yang tidak memenuhi suara terbanyak atau suara mayoritas akan berkoalisi dengan parpol lain untuk mendapatkan kursi dalam legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Namun koalisi partai politik di Indonesia yang dibangun untuk mendukung calon presiden tidak mencerminkan atau tidak menjamin dukungan dari semua anggota parlemen  dari masing-masing partai politik yang ada dalam koalisi presiden, seperti halnya yang pernah terjadi pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Selain itu partai politik juga belum mampu membuktikan kontrol terhadap para anggota-anggotanya di parlemen untuk selalu mendukung pemerintah. Pada fakta yang terjadi pada masa itu tidak sedikit anggota DPR dari partai koalisi presiden menunjukkan sikap berlawanan dengan kebijakan atau program-progam pemerintah, yang semestinya partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa koalisi di indonesia dalam kondisi sistem multi partai tidak selamanya bisa dikatakan atau memposisikan anggotanya menjadi pendukung pemerintah atau bisa disebut juga di Indonesia tidak ada koalisi ataupun oposisi sejati .

3.  Pembagian kekuasaan dan semangat kinerja
Mengutip kajian yang dilakukan oleh DKN (Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa) pembagian kekuasaan pada kondisi multi partai yang dilaksanakan di Indonesia saat ini , menurut DKN ;
Adanya pembagian kekuasaan atau power sharing yang secara relatif dianggap memuaskan oleh seluruh partai mitra koalisi. Pembagian kekuasaan ini dilazimkan karena merupakan konsekuensi yang logis untuk mencapai kondisi koalisi yang solid. Di berbagai negara yang menganut presidensialisme yang mempunyai multi partai, bahwa sistem skoring dalam pembagian jabatan-jabatan strategis yang didistribusikan secara proposional dan adil kepada mitra-mitra politik koalisi  dianggap sebagai tolak ukur yang obyektif.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam kondisi multi partai hubungan pembagian kekuasaan antara DPR dan pemerintah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh;
·      kekuasaan antara presiden dan DPR dalam konstruksi konstitusi Indonesia sama-sama kuat dan masih berjalan harmonis, sebab keputusan tidak bisa diambil sepihak baik oleh presiden maupun DPR.
·      Adanya kompromi yang menjembatani konflik antara eksekutif dengan legislatif.
·      Pengambilan keputusan di DPR sebagian besar mengharuskan keterlibatan dari pemerintah
·       Terdapat tradisi konsensus dan proses pengambilan keputusan lebih banyak didasarkan pada musyawarah mufakat atau setidaknya diambil dari block voting bukan voting suara individu anggota.
·      Kemudian kapasitas kelembagaan DPR masih berada dibawah kapasitas kelembagaan eksekutif.
·      Adanya forum lobi dan konsultasi sebagai mekanisme informal menjembatani konflik-konflik ranah formal dalam pengambilan keputusan.
Sumber; http://news.okezone.com/read/2014/04/26/62/976209/presidensialisme-multipartai-di-indonesia-masih-efektif
Kondisi multi partai sampai sejauh ini tidak terlalu mempunyai signifikansi dalam semangat kinerja, suatu contoh ketercapaian dalam pelaksanaan penyelenggraan pemerintah hambatan yang dirasakan tidak disebabkan oleh menteri-menteri yang berasal dari partai politik saja, akan tetapi dapat dilihat kalangan menteri dari profesionalpun mengalami hambatan, demikian pula sebaliknya menteri-menteri dari kader politik diantaranya juga mampu membuktikan semangat kinerja yang sama halnya dilakukan oleh kalangan profesional . Oleh sebab itu dapat disimpulkan semangat kinerja tidak terlalu terdampak oleh sistem multi partai.
Pasal-pasal mengenai pembagian kekuasaan dalam UUD 1945 diantaranya yaitu,
Pasal 18, 29, 20, 21,  22, 23, 24, 24 b

4.  Petugas partai atau rakyat
Sudah seharusnya semua lembaga negara berfungsi sebagai petugas rakyat bukan petugas partai, walaupun pada awalnya berangkat dari kader partai ataupun utusan dari partai poltik . Sebab  pada saat seseorang terpilih sebagai presiden ataupun wakil rakyat mereka harus melepas baju partai atau utusan partai karena ada kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan rakyat. Secara filosofis presiden berfungsi sebagai pelayan rakyat atau dalam bahasa politik sebagai pelaksana mandat dari rakyat seluruh indonesia.


Dan pada kesimpulan akhir pelaksanaan presidensial pada sistem multi partai ini berjalan baik di Indonesia karena adanya rasa kebersamaan dan kemauan untuk kompromi, musyawarah dan mufakat yang begitu kuat. Adanya kekuatan pemersatu yang dijiwai oleh Pancasila  dapat menjadi kekuatan negara kita untuk mencapai tujuan negara yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.